halo para reader yang setia membaca!
moga-moga ilmu ini bermanfaat..

Monday 12 November 2012

Pengertian HAM dari Beberapa Sumber


Secara umum :
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.

Menurut meriam budiardjo :
hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa , ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya.

UU no. 39 tahun 1999 :
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia , bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Leach levin, aktifis hak asasi manusia PBB :
konsep hak asasi manusia ada dua pengertian dasar, yaitu :
Pertama, ialah bahwa hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia sorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin matabat setiap manusia (Natural Rights).
Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional. Dasar dari
hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama.

John locke :
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Macam HAM yg pokok adalah hak hidup(the rights of life), hak kemerdekaan(the rights of liberty), hak miik ( the rights to property)=hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan terhadap pihak mana pun

Thomas hobbes :
menyatakan bahwa satu-satunya HAM adalah hak hidup

prof. Dr. dardji darmodiharjo, SH :
HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.

Prof. Dr. kuntjono purbo pranoto :
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.

http://www.ronaldgs.co.cc/index.php/knowledge/62-law-info/148-pendapat-para-ahli-tentang-ham-hak-asasi-manusia.html
http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/ham%20bidang%20ekonomi%20sosial%20_md%20subawa_%20jan%202009%20wrd(1).pdf