Secara umum :
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Menurut meriam budiardjo :
hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di
dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa
perbedaan atas dasar bangsa , ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat
universal. Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa manusia memperoleh
kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya.
UU no. 39 tahun 1999 :
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia , bersifat universal dan langgeng,
oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Leach levin, aktifis hak asasi manusia PBB
:
konsep
hak asasi manusia ada dua pengertian dasar, yaitu :
Pertama,
ialah bahwa hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak
manusia karena ia sorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari
kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin matabat
setiap manusia (Natural Rights).
Kedua,
hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat melalui proses
pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun
secara internasional. Dasar dari
hak-hak
ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga
negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang
merupakan dasar dari arti yang pertama.
John
locke :
HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Macam HAM yg pokok adalah hak hidup(the rights
of life), hak kemerdekaan(the rights of liberty), hak miik ( the rights to
property)=hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang
berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan terhadap
pihak mana pun
Thomas
hobbes :
menyatakan
bahwa satu-satunya HAM adalah hak hidup
prof.
Dr. dardji darmodiharjo, SH :
HAM
adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan
yang maha esa.
Prof.
Dr. kuntjono purbo pranoto :
HAM
adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya.
http://www.ronaldgs.co.cc/index.php/knowledge/62-law-info/148-pendapat-para-ahli-tentang-ham-hak-asasi-manusia.html
http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/ham%20bidang%20ekonomi%20sosial%20_md%20subawa_%20jan%202009%20wrd(1).pdf